Dishub Pekanbaru Tindak Ribuan Truk dengan Muatan Lebihi Tonase, Ini Alasannya

×

Dishub Pekanbaru Tindak Ribuan Truk dengan Muatan Lebihi Tonase, Ini Alasannya

Bagikan berita
Dishub Kota Pekanbaru bersama Satlantas, masih melakukan pengawasan truk tonase besar yang melintas di jalan dalam kota. (humas)
Dishub Kota Pekanbaru bersama Satlantas, masih melakukan pengawasan truk tonase besar yang melintas di jalan dalam kota. (humas)

PEKANBARU (5/7/2023) - Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas mengungkapkan, ada ribuan kendaraan yang ditindak petugas di lapangan.

Di antaranyal 1.368 kendaraan mendapat peringatan, 562 kendaraan diusir agar tidak melintas jalan dalam kota dan 20 kendaraan mendapat sanksi tilang.

"Kita masih melakukan upaya persuasif, agar supir truk bisa mengikuti rambu-rambu yang sudah di pasang. Mereka tidak dibenarkan melintas jalan dalam kota di saat jam tertentu," ungkap Khairunnas, Rabu.

Diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru bersama Satlantas Polresta Pekanbaru, terus melakukan pengawasan truk tonase besar yang melintas di jalan dalam kota, selang dua bulan terakhir. Petugas gabungan berjaga di beberapa titik jalan untuk menindak supir truk yang membandel.

"Para supir diberi sanksi peringatan hingga sanksi tilang. Sampai saat ini, kami masih melakukan pengawasan di lapangan. Ada petugas yang berjaga di beberapa titik," kata Khairunnas.

Dirinya tidak menampik, saat ini masih ada truk yang nekat melintas di jalan dalam kota. Terutama di ruas Jalan HR Subrantas saat siang hari.

Kondisi ini tentu membahayakan pengguna jalan lain dan rawan kecelakaan lalulintas.

"Masyarakat bisa mengadukan ke kami jika ada melihat truk masuk kota. Foto dan laporkan, kami akan kejar. Kami akan telusuri truk tersebut dan disanksi. Kadang kita kucing-kucingan juga dengan truk ini," ungkapnya.

Seperti diketahui, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini