Ketika Uang Bertemu Regulasi: Potret Hukum Investasi Digital dan Fintech di Indonesia

Foto Naila fitria, SH
×

Ketika Uang Bertemu Regulasi: Potret Hukum Investasi Digital dan Fintech di Indonesia

Bagikan opini

Dalam ekonomi global yang saling terhubung, reputasi hukum menjadi “aset tak berwujud” yang menentukan arus modal masuk dan keluar.

KEMAJUAN teknologi telah mengubah cara manusia memperlakukan uang. Aktivitas yang dahulu identik dengan gedung-gedung bursa, meja broker, dan dokumen tebal kini bergeser ke layar gawai berukuran genggaman.

Dalam hitungan detik, seseorang dapat membeli saham, menanamkan modal di perusahaan rintisan, bahkan berpartisipasi dalam pinjaman antar-perorangan lintas negara.

Hal ini bukan hanya menandai revolusi teknologi, tetapi juga menimbulkan tantangan serius bagi hukum, yang harus bergerak secepat inovasi tanpa kehilangan prinsip dasarnya: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Di Indonesia, hubungan antara investasi dan hukum digital dapat dianalogikan sebagai pertemuan antara dua arus besar: arus modal yang mengalir cepat dengan arus regulasi yang berusaha menata.

Ketika keduanya bertemu, lahirlah sebuah dinamika baru yang menuntut keseimbangan antara dorongan inovasi dan kebutuhan akan perlindungan. Inilah ketika uang benar-benar bertemu regulasi sebuah perjumpaan yang menentukan arah masa depan ekonomi digital Indonesia.

Lanskap hukum yang mengatur investasi digital di Indonesia tidak berdiri di bawah satu payung besar, melainkan tersebar di berbagai lembaga dan regulasi sektoral.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi aktor sentral dalam pengawasan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi, seperti platform peer-to-peer lending (P2P) dan securities crowdfunding.

Melalui sejumlah Peraturan OJK (POJK) yang dikeluarkan beberapa tahun terakhir, lembaga ini berusaha menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan konsumen.

POJK terbaru tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan bahkan menandai era baru pengawasan berbasis risiko terhadap produk-produk finansial digital.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini