DAU Bersifat Spesifik Grand, Irsyad Syafar: Pembiayaan Daerah dan Target RPJMD Terancam

×

DAU Bersifat Spesifik Grand, Irsyad Syafar: Pembiayaan Daerah dan Target RPJMD Terancam

Bagikan berita
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar pimpin rombongan Banggar DPRD Sumbar konsultasi tentang pembahasan KUA-PPAS Sumbar tahun 2024 bersama Kasubdid Perencanaan Anggaran Wilayah Satu Kemendagri, Fernando Siagian di Jakarta, Jumat.  (humas)
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar pimpin rombongan Banggar DPRD Sumbar konsultasi tentang pembahasan KUA-PPAS Sumbar tahun 2024 bersama Kasubdid Perencanaan Anggaran Wilayah Satu Kemendagri, Fernando Siagian di Jakarta, Jumat. (humas)

JAKARTA (4/8/2023) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengungkapkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat dalam penggunaan dana transfer pusat ke daerah pada rapat pembahasan KUA-PPAS Sumbar tahun 2024.

"Sebelumnya, hanya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersifat spesifik grand (sudah ada peruntukannya-red). Sekarang, Dana Alokasi Umum (DAU) yang juga dari pemerintah pusat, pola penggunaannya sama dengan DAK," ungkap Irsyad Syafar saat konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Jumat.

Irsyad Syafar menyampaikan uneg-uneg itu, saat memimpin rombongan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar dalam kunjungan kerja dengan agenda konsultasi dengan Kemendagri. Rombongan diterima Kasubdid Perencanaan Anggaran Wilayah Satu Kemendagri, Fernando Siagian.

Dengan pola spesifik grand pada DAU, terang Irsyad, menyulitkan daerah dalam penggunaan dana itu. "Tidak bisa bergerak lah kita. Karena, DAU dan DAK telah punya pos penggunaan sesuai dengan Undang-Undang," katanya.

Hal ini seiring makin berkurangnya rasio dana transfer pusat ke daerah. Pola penggunaannya juga makin banyak pembatasan. Kondisi tersebut, menurut Irsyad Syafar, mengancam pembiayaan daerah dalam hal pencapaian target RPJMD.

Dia mengatakan, keterbatasan yang dihadapi pemerintah daerah terhadap penggunaan DAU dan DAK, juga dipersulit, dengan kewajiban pemenuhan alokasi anggaran yang bersifat wajib dari pemerintah pusat. Itu diperuntukkan bagi sektor pendidikan dan pekerjaan umum.

"Belum lagi pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM), hibah Pilkada dan Pilpres yang mencapai angka Rp500 miliar, penanganan stunting hingga kemiskinan ekstrim. Tentu, tidak ada lagi anggaran untuk membiayai pencapaian target kinerja RPJMD," katanya.

Berangkat dengan kondisi demikian, Irsyad meminta solusi yang mesti dilakukan daerah, untuk memenuhi kebutuhan anggaran untuk program prioritasnya.

"Apakah daerah dapat melakukan pinjaman ke pemerintah pusat," tanya dia.

Dikesempatan itu, Banggar DPRD Sumbar juga membahas implementasi UU No 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa Perda Pajak dan Restribusi Daerah yang disusun paling lambat dua tahun sejak UU tersebut ditetapkan.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini