Permasalahannya, belum semua daerah yang menyiapkan Perda Pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU 1 Tahun 2022.
"Masih ada daerah yang terapkan pola bagi hasil pajak, tapi juga banyak yang menggunakan pola opsen PKB dan BBNKB. Ini jadi kendala tersendiri," ungkap dia
"Terhadap kondisi tersebut, apa solusinya yang akan diterapkan dalam penyusunan APBD Tahun 2024," katanya.
Setelah itu, dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran tahun 2022, terdapat sisa kegiatan dari DAK yang cukup besar.
Apakah sisa DAK Tahun 2022 yang target kinerjanya telah tercapai, bisa bebas penggunaannya dan dimasukan dalam KUA-PPAS Tahun 2024.
Juga Dikeluhkan Provinsi Lain
Kasubdid Perencanaan Anggaran Wilayah Satu Kemendagri, Fernando Siagian mengatakan, sejumlah provinsi juga mengeluhkan kondisi yang sama.Dimana, kepada daerah ingin RPJMD tetap konsisten dan tercapai.
"Sejauh ini, Sumbar masih berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pembahasan anggaran," nilai Fernando.
Dikesempatan itu, Fernando juga mengungkapkan, lama pembahasan KUA-PPAS tahun 2024 selama enam minggu sesudah nota pengantarnya disampaikan pemerintah ke DPRD.
Editor : Mangindo Kayo