Beberapa Ranperda tersebut, terang Andree, antara lain Ranperda Pengelolaan Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Ranperda Masjid Paripurna serta Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ranperda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.
Selanjutnya, Ranperda Atas Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga Ranperda Budaya Integritas.
"Alhamdulillah, hari ini DPRD Kota Padang sudah membuka Masa Sidang III tahun 2023. Artinya, jadwal yang telah disusun Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang, akan dilaksanakan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasannya," tukas Andre.
Andree menambahkan, pada Masa Sidang III beberapa Ranperda dalam proses fasilitasi yakni Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Ranperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap serta Prekursor Narkotika.
"Ranperda yang perlu segera dilakukan pembahasan dan penyelesaian dalam waktu dekat ini adalah Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ungkap Andre."Ranperda tersebut merupakan instrumen untuk mewujudkan kemandirian daerah otonom yang lebih cepat dan secara langsung lebih memberikan kewenangan ke pendapatan asli daerah (PAD) untuk meningkatkan pendapatan sesuai dengan potensi yang lebih luas," ujarnya.
Dia berharap, Ranperda yang sudah difasilitasi tersebut, dapat segera ditetapkan.
Selain itu, terhadap Ranperda yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) sesuai dengan Keputusan DPRD Padang No 16 Tahun 2022 tentang Propemperda Tahun 2023 dapat segera dituntaskan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. (adv)
Editor : Mangindo Kayo