AGAM (20/9/2023) - Pemkab Agam daftarkan merek kolektif Nasi Kapau dalam program one village one brand ke Kemenkumham RI. Pendaftaran merek kekayaan intelektual (KI) kuliner khas Luhak Agam secara kolektif ini, merupakan yang pertama di Indonesia.
Atas pendaftaran merek kolektif itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memberikan apresiasi dan piagam penghargaan pada Pemkab Agam.
Penghargaan tersebut diserahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Min Usihen pada Bupati Agam diwakili Sekda, Edi Busti pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Gedung Youth Center, Bagindo Aziz Chan, Padang, Selasa (19/9/2023).
"Kegiatan ini merupakan program unggulan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan KI di Indonesia. Kegiatan ini mengangkat tema, tahun merk sebagai tahun tematik 2023," ungkap Min Usihen.
Dikatakan, MIPC merupakan layanan kolaborasi antara Kemenkumham RI melalui kantor wilayah dengan berbagai stakeholder terkait untuk membantu memberikan perlindungan terhadap KI.
"Peran KI di sini dengan MIPC yang hadir di tengah masyarakat, jadi salah satu upaya untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong masyarakat untuk meningkatkan perlindungan KI. Tentunya dengan kerja sama dan sinergi dengan seluruh stakeholder," jelasnya.Menurutnya, MIPC ini diperlukan untuk mendorong potensi Kekayaan Intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan, sehingga potensi Kekayaan Intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan, Pemprov Sumbar sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumbar.
"Ini merupakan sebuah langkah konkrit dalam rangka perlindungan hak kekayaan intelektual, sehingga bisa memperkenalkan hasil kreativitas dan produk UMKM yang ada di Sumbar," ujarnya.
Pemprov Sumbar juga mengapresiasi pemerintah kabupaten/kota yang telah bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, dalam memasyarakatkan kekayaan intelektual dan dedikasinya untuk mempublikasikan serta memfasilitasi kekayaan intelektual tersebut.
Editor : Mangindo Kayo