PADANG (30/9/2023) - Pendapatan daerah Kota Padang pada Perubahan APBD 2023 ditetapkan sebesar Rp2,414 triliun. Sementara, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,482 triliun.
Pendapatan daerah ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp729,9 miliar, pendapatan transfer Rp1,680 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,8 miliar.
"Untuk APBD Padang tahun anggaran 2023 diubah jadi sebesar Rp2,504 triliun. Dengan pengesahan ini, Perubahan APBD Padang 2023 ini ditetapkan jadi Perda No 17 Tahun 2023," ungkap Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani usai memimpin rapat paripurna pengesahan Perubahan APBD Padang 2023, Jumat (29/9/2023).
Selain pengesahan Perubahan ABPD 2023, rapat paripurna ini juga mengesahkan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) jadi Perda No 18 Tahun 2023.
Rapat paripurna ini diikuti para wakil ketua serta Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Padang lainnya.
Juga diikuti Forkopimda serta Sekda Padang, Andree Algamar bersama para asisten dan kepala OPD di lingkup Pemko Padang.Sebelum penyampaian pandangan akhir enam fraksi yang ada di DPRD Padang, diawali dengan penyampaian hasil pembahasan bersama TAPD, yang disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang, Zulhardi Z Latif.
Berdasarkan pembahasan bersama yang dilakukan Banggar dengan TAPD Padang, terdapat penambahan defisit anggaran sebesar Rp59,80 miliar dari APBD murni yang semula Rp8,35 miliar jadi sebesar Rp68,15 miliar pada Perubahan APBD.
Selain itu, adanya penurunan pendapatan sebesar Rp155,52 miliar yang berasal dari penurunan PAD Rp198,74 miliar dan penambahan pendapatan transfer sebesar Rp42,92 miliar.
Tak hanya itu, kata Zulhardi lagi, adanya penurunan Belanja Daerah sebesar Rp95,72 miliar yang terdiri dari penurunan Belanja Operasional sebesar Rp117,19 miliar dan penambahan Belanja Modal sebesar Rp27,54 miliar serta penurunan Belanja Tak Terduga sebesar Rp6,07 miliar.
Editor : Mangindo Kayo