Menurut Hendri Septa, Perda PDRD pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam Ranperda ini, jelasnya, yang jadi kewenangan pemerintah daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Kemudian, Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Selanjutnya, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
"Jenis pajak baru, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal pada daerah, meskipun baru akan kita terapkan pada tahun 2025 mendatang," tambahnya.Sementara, untuk retribusi daerah sesuai Perda Padang No 18, beberapa retribusi tidak lagi dipungut pada tahun 2024.
Antara lain, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang serta Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Selanjutnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Trayek. (adv)
Editor : Mangindo Kayo