Dalam aturan ini disebutkan, narasumber dalam acara pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD berasal dari kementrian dalam negeri serta pakar atau akademisi.
Sedangkan materi yang diangkat pada tema Bimtek kali ini adalah optimalisasi pemahaman PP No 12 Tahun 2018.
Lalu, Sosialisasi Ranperda dan Peraturan Daerah antara DPRD dengan Pemerintah Daerah (Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900 Tahun 2023).
Selanjutnya, fungsi anggaran DPRD terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan kepala daerah.
Selain itu, pelaksanaan Perpres No 53 Tahun 2023 terhadap Prinsip Efisiensi, Efektivitas, Kepatutan, Kewajaran dan Akuntabilitas dan Peraturan Presiden No 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional."Bimtek ini dilaksanakan dengan pendekatan andragogi. Penyampaian materi oleh pengajar atau narasumber yang ahli dibidangnya, presentasi dan dilanjutkan dengan diskusi antara peserta dan narasumber," beber Hendrizal Azhar.
Andragogi adalah proses untuk melibatkan peserta didik dewasa ke dalam suatu struktur pengalaman belajar.
Istilah ini awalnya digunakan Alexander Kapp, seorang pendidik dari Jerman, pada tahun 1833 dan kemudian dikembangkan jadi teori pendidikan orang dewasa oleh pendidik Amerika Serikat, Malcolm Knowles. (adv)
Editor : Mangindo Kayo