Secara perolehan kursi, PKS meraih 7 kursi parlemen, sama banyak dengan Partai Gerindra dan Partai Nasdem.
Pasal 376 Ayat 2 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 menerangkan, "Pimpinan dewan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota."
Namun, dalam Pasal 376 Ayat (4) UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 diterangkan; "Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak."
Dengan beleid ini, kursi Ketua DPRD Padang masa jabatan 2024-2029 akan diemban kader PKS, Muharlion yang juga peraih suara pribadi terbesar yakni 7.306 suara pemilih di Pemilu 2024 ini.
Pemilu 2019, Muharlion juga meraih suara pribadi terbesar se-Kota Padang yakni sebanyak 8.598 suara pemilih.
Peraih suara terbanyak kedua, ditempati Partai Gerindra dengan perolehan 72.349 suara pemilih. Partai besutan Prabowo Subianto itu mempercayakan Sekretaris Partai Gerindra Padang, Maztilizal Aye sebagai pimpinan.
Perolehan suara terbanyak ketiga, diraih Partai Nasdem dengan 59.770 suara sah. Ketua Partai Nasdem Kota Padang, Osman Ayub dipercaya sebagai unsur pimpinan dewan.Unsur pimpinan terakhir, ditempati PAN yang meraih 46.979 suara sah pemilih di Pemilu 2024. DPP PAN menunjuk Jupri sebagai kader yang akan menempati kursi pimpinan.
Partai berlambang matahari terbit ini, meraih 5 kursi parlemen. Sama banyak dengan Partai Golkar.
Namun, Partai Golkar hanya meraih 42.849 suara pemilih, sehingga tak berhak sebagai unsur pimpinan dewan sebagaimana diatur dalam Pasal 376 Ayat (4) UU MD3.
Editor : Mangindo Kayo