PADANG (24/9/2024) - DPRD Padang sahkan Peraturan Tata Tertib dan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029 pada rapat paripurna, Selasa.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang, Muharlion itu, diawali dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi -fraksi terhadap Peraturan tentang Tata Tertib, sekitar pukul 1100 WIB.
Agenda kedua, dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan agenda penetapan struktur alat kelengkapan dewan.
Terdiri dari Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Komisi-komisi dan Badan Kehormatan (BK).
Ikut mendampingi Muharlion dalam rapat paripurna itu, para Wakil Ketua DPRD Padang, Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri.
Rapat paripurna itu juga dihadiri Pj Walikota Padang yang diwakili Asisten I, Didi Ariyadi, Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar, pimpinan OPD dan undangan lainnya.Dikatakan Muharlion, DPRD Padang dengan Bagian Hukum Setdako Padang, telah melakukan pembahasan mengenai Peraturan tentang Tata Tertib secara maraton.
Berdasarkan rapat paripurna pada tanggal 6 September 2024, terang dia, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Tata Tertib, juga telah menyampaikan draft rancangan serta telah pula menyampaikan laporan hasil pembahasan di tingkat Pansus.
Hasil pembahasan Pansus itu, terang dia, juga telah terbit hasil fasilitasinya dari Biro Hukum Pemprov Sumatera Barat yang dituangkan dalam surat No: 180/1784/huk-2024, tertanggal 18 September 2024.
Menyikapi hasil evaluasi Pemprov Sumbar itu, terang dia, pimpinan DPRD Padang juga merevisi jadwal kegiatan kedewanan masa sidang I masa jabatan 2024-2029 dengan agenda utama paripurna pengesahan Peraturan Tata Tertib DPRD serta pengesahan AKD.
Editor : Mangindo Kayo