PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti

×

PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti

Bagikan berita
PJ Bupati Era Sukma Munaf di Rakor Netralitas Wali Nagari, diadakan Bawaslu, bersama seluruh Wali Nagari (182 Nagari) di Pessel. Tagline: Bersama Wali Nagari, Kita Wujudkan Pilkada 2024 yang Demokratis dan Berkualitas, Rabu (13/11/2024). FOTO: tusrisep
PJ Bupati Era Sukma Munaf di Rakor Netralitas Wali Nagari, diadakan Bawaslu, bersama seluruh Wali Nagari (182 Nagari) di Pessel. Tagline: Bersama Wali Nagari, Kita Wujudkan Pilkada 2024 yang Demokratis dan Berkualitas, Rabu (13/11/2024). FOTO: tusrisep

Selain itu, juga harus diingat, masyarakat saat ini sudah bisa ikut mengawasi.

"Karena, Bawaslu sudah melibatkan mereka (Masyarakat), sebagai Pengawas Partisipatif di lapangan," ujarnya.

Terakhir, tambahnya, tetaplah selalu bersikap netral.

"Jangan sampai bergerak pula di Minggu tenang, bisa dicokok Bawaslu....hati - hati, ada sanksi pidana pemilu," ucap Era Sukma Munaf, mengingatkan.

Jangan Sampai Ada yang Diproses

Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi berharap kepada para Wali Nagari, untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

"Janganlah sampai berpihak di Pilkada. Karena, kami berharap, jangan sampai ada Wali Nagari yang diproses Gakkumdu (Bawaslu, Polisi, Jaksa), terkait pelanggaran pemilu kada," ujarnya.

Untuk itu, Bawaslu tidak bosan - bosannya mengingatkan ke para Wali Nagari. Baik melalui Surat Edaran berisi imbauan, dan lainnya. Terutama, terkait kampanye dan larangannya.

Sebab, di UU Kampanye pasal 70, dilarang melibatkan ASN/Kepala Desa atau perangkat sebutan lainnya.

Dan, Kepala Desa (Wali Nagari) pun dilarang, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan, salah satu paslon (indikasi keberpihakan). Sanksinya tegas, karena masuk pidana pemilu.

Editor : Tusrisep
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini