Selain itu, juga harus diingat, masyarakat saat ini sudah bisa ikut mengawasi.
"Karena, Bawaslu sudah melibatkan mereka (Masyarakat), sebagai Pengawas Partisipatif di lapangan," ujarnya.
Terakhir, tambahnya, tetaplah selalu bersikap netral.
"Jangan sampai bergerak pula di Minggu tenang, bisa dicokok Bawaslu....hati - hati, ada sanksi pidana pemilu," ucap Era Sukma Munaf, mengingatkan.
Jangan Sampai Ada yang Diproses
Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi berharap kepada para Wali Nagari, untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.
"Janganlah sampai berpihak di Pilkada. Karena, kami berharap, jangan sampai ada Wali Nagari yang diproses Gakkumdu (Bawaslu, Polisi, Jaksa), terkait pelanggaran pemilu kada," ujarnya.Untuk itu, Bawaslu tidak bosan - bosannya mengingatkan ke para Wali Nagari. Baik melalui Surat Edaran berisi imbauan, dan lainnya. Terutama, terkait kampanye dan larangannya.
Sebab, di UU Kampanye pasal 70, dilarang melibatkan ASN/Kepala Desa atau perangkat sebutan lainnya.
Dan, Kepala Desa (Wali Nagari) pun dilarang, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan, salah satu paslon (indikasi keberpihakan). Sanksinya tegas, karena masuk pidana pemilu.
Editor : Tusrisep