Dari angka tersebut jumlah suara sah tercatat 2.279.060, sementara suara tidak sah ada 70.009. Pemilih ini menggunakan hak pilihnya pada 10.846 TPS yang berada di 19 kabupaten kota, 179 kecamatan dan 1.265 kelurahan/desa/nagari.
Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar ini, telah ditetapkan KPU Sumbar dengan surat keputusan No: 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.
Melalui surat No: 13/PL.02.7-SD/13/2025 tanggal 10 Januari 2025, KPU Sumbar menyampaikan pada DPRD Sumatera Barat, usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024.
Dikatakan Muhidi, sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.
Pengusulan ini, disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Provinsi menyampaikan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih kepada DPRD (Pasal 160 dan Pasal 160 A UU No 10 Tahun 2016).Diketahui, KPU Sumbar menyerahkan SK ini ke DPRD Sumbar pada Jumat tanggal 10 Januari 2025.
Diterangkan, sesuai ketentuan Pasal 160A UU No 10 Tahun 2016, Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 101 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014, DPRD Sumatera Barat selanjutnya akan mengusulkan ke presiden melalui Mendagri usul pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat terpilih sekaligus pemberhentian kepala daerah periode sebelumnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo