Ini tantangan kita ke depan, terangnya, yang mesti diwujudkan, dalam bentuk regulasi yang lebih memadai.
"Misalnya, bagaimana undang - undang dibuat, memanggoodwill nya adalah menutup ruang - ruang terjadinya pelanggaran, terhadap regulasi yang dibuat," ujarnya lagi.
Ke-dua: Soal pelaksanaan pembangunan penyelenggaraan yang berintegritas di Pilkada.
"Penyelenggara Pilkada , baik KPU dan Bawaslu, juga harus disupport dengan komitmen yang kuat, disamping regulasi. Terutama, ditingkat praktek atau bertugas lapangan," ucap Hary Efendi Iskandar.
Ke-tiga: Soal profesionalisme, yang merupakan bagian dari upaya membangun integritas.
Editor : Tusrisep