Forum Komunikasi R2 dan R3 Pasaman Ngadu ke DPRD Sumbar, Ini yang Disampaikan

×

Forum Komunikasi R2 dan R3 Pasaman Ngadu ke DPRD Sumbar, Ini yang Disampaikan

Bagikan berita
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri bersama pimpinan lintas komisi, menerima audiensi Forum Komunikasi R2 dan R3 Kabupaten Pasaman di Ruang Khusus 2, Rabu. (humas)
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri bersama pimpinan lintas komisi, menerima audiensi Forum Komunikasi R2 dan R3 Kabupaten Pasaman di Ruang Khusus 2, Rabu. (humas)

PADANG (31/1/2025) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pasaman resah dengan penempatan yang tidak sesuai dengan formasi yang awalnya khusus jadi umum. Pemetaan formasi dinilai tidak efektif.

“Seharusnya, formasi yang tersedia diperuntukkan untuk pegawai non ASN yang bekerja di instansi tersebut, namun baru-baru ini ada perubahan jadi umum dan ada pelamar dari luar,” ungkap Ketua Forum Komunikasi R2 dan R3 Kabupaten Pasaman, Doli Febrian.

Hal itu dikatakannya, saat audiensi Forum Komunikasi R2 dan R3 Kabupaten Pasaman dengan DPRD Sumbar, Rabu. Pertemuan itu membahas kondisi R2 dan R3 pada pengangkatan PPPK Tahun 2024.

Audiensi ini diterima Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman. Juga dihadiri Ketua Komisi I, Sawal, Khairuddin Simanjuntak (Ketua Komisi II) dan Lazuardi Erman (Ketua Komisi V).

Juga hadir anggota Komisi V DPRD Sumbar, Nurfirmansyah, Mario Syah Johan, Zaksai Kasni, Endarmy, Muhayatul, Lastuti Darni, Neldaswenti, Sri Kumala Dewi dan pimpinan OPD terkait.

R2 dan R3 adalah kode yang diberikan pada pelamar tenaga non-ASN yang lulus seleksi PPPK tetapi belum mendapatkan formasi penempatan.

R2 diberikan pada mantan tenaga honorer Kategori II (THK-II), sedangkan R3 diberikan kepada peserta non-ASN yang terdaftar.

R2 dan R3 bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengangkatan ini diatur dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, antara lain:

Sudah mengikuti seleksi CPNS tetapi tidak lulus

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini