Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap 1 dan PPPK Tahap 2
Tidak mendapatkan alokasi formasi kebutuhan
Instansi pemerintah mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu
Dikatakan Doli Febrian, masih ada pegawai honorer R2 dan R3 yang mayoritas bekerja sebagai tenaga teknis, sampai sekarang tidak memiliki kejelasan status sehingga butuh tindak lanjut dari pemerintah daerah.
“Dari tenaga kebersihan tetapi bisa menjadi tenaga administrasi namun ketika diminta mengoperasikan suatu aplikasi, terbata-bata,” ungkapnya.
“Selain itu, di Dinas Pendidikan Pasaman terjadi ketimpangan dimana peluang untuk 3 orang justru diisi oleh orang dari luar. Tenaga kerja bertambah, namun honor tetap sama saja,” tambah dia.
Selain itu, Doli menilai, mayoritas tenaga honorer R2 dan R3 tidak muda lagi. Semestinya, ada penambahan nilai (afirmasi- red) dalam seleksi.“Pertimbangannya, masa pengabdian saat bekerja seperti pengangkatan PPPK 2022 lalu,” ungkap Doli.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman menyatakan, DPRD Sumbar akan memperjuangkan hak-hak seluruh masyarakat termasuk Forum Komunikasi R2 dan R3, namun tetap mengikuti regulasi dari pusat.
“Kami akan coba diskusikan mengenai formasi ini, semampu DPRD selaku perpanjangan tangan rakyat. Mengingat kejadian seperti ini pasti ada ditiap daerah,” ujarnya.
Editor : Mangindo Kayo