PADANG (7/2/2025) – Ketua DPRD Padang, Muharlion menilai, wali kota dan wakil wali kota Padang terpilih hasil pemilihan serentak 2024, Fadly Amran-Maigus Nasir, langsung dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025.
“Pada Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk mengurangi alokasi dana sebesar Rp51 triliun untuk seluruh daerah,” ungkap Muharlion.
Hal itu dikatakannya, usai menghadiri penetapan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2025-2030, yang digelar KPU Padang di Hotel Truntum, Kamis sore.
Ia mengingatkan, persoalan efisiensi tersebut harus segera direspons, agar tidak terjadi masalah dalam pembayaran anggaran di tahun 2026 nanti.
Setelah itu tuntas, ungkap Muharlion, tugas berat lainnya yang harus segera dituntaskan yakni penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPJMD) Tahun 2024.
“Sesuai aturan, LPJMD ini harus diselesaikan paling lambat enam bulan setelah pelantikan,” ungkap Muharlion.Setelah LPJMD selesai, ungkap Muharlion, langkah berikutnya adalah proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Daerah (RAPBD) Tahun 2026 yang tahapannya sudah dimulai.
“RPJMD harus segera diselesaikan, sesuai dengan visi dan misi wali kota terpilih, agar dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan Kota Padang,” terang dia..
Setelah itu, harap dia, kepala daerah terpilih bersinergi dengan DPRD, untuk menyelesaikan perubahan APBD 2025 yang langsung disusul dengan RAPBD Tahun 2026.
“Musrenbang tingkat kecamatan dan kota yang sempat tertunda, juga akan dilaksanakan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih,” tutur Muharlion.
Editor : Mangindo Kayo