PADANG (10/2/205) - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri.
Hal itu dikatakannya, saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Ranperda SPBE, Senin.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar, itu, juga dihadiri Wakil Ketua Nanda Satria dan Iqra Chisa.
Sementara, dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Pj Sekda Yozarwardi, dihadiri anggota dewan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ranperda SPBE ini merupakan amanat Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang SPBE. SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan pada pengguna SPBE.
Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK), terang dia, memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government.
Yaitu, penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel.
Editor : Mangindo Kayo