Sekdaprov Sampaikan Nota Pengantar Ranperda SPBE, Ini Tujuannya

×

Sekdaprov Sampaikan Nota Pengantar Ranperda SPBE, Ini Tujuannya

Bagikan berita
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri menerima nota  pengantar Ranperda tentang SPBE dalam rapat paripurna, Senin. (humas)
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri menerima nota pengantar Ranperda tentang SPBE dalam rapat paripurna, Senin. (humas)

Kemudian, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas.

Juga untuk menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.

Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE.

“Sejauh ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional,” ungkap dia.

Untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional yang digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai SPBE yang terpadu.

Rencana Induk SPBE Nasional disusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM untuk mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2018-2025.

Tujuan pembangunan aparatur negara sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005-2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 Tentang SPBE, menpunyai Visi untuk menjadi acuan dalam mewujudkan pelaksanaan SPBE yang terpadu di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan dan inovatif serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif.

Misi SPBE:

1. Melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu;

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini