2. Mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas;
3. Membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal; dan
4. Membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Berdasarkan visi dan misi SPBE tersebut, tujuan SPBE yaitu:
1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
2. Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya;3. Mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
Setelah penyampaian nota pengantar ini, DPRD Sumbar akan melanjutkan pembahasan Ranperda ini dengan agenda penyampaian pandangan umum anggota fraksi.
Kemudian, dilanjutkan dengan mekanisme pembahasan bersama komisi terkait, sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*)
Editor : Mangindo Kayo