Fraksi Demokrat yang mengkhawatirkan terjadi tumpang tindih aplikasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Sumatera Barat, dijelaskan Yozawardi dengan memaparkan kebijakan pemerintah pusat yang telah menetapkan beberapa aplikasi umum seperti SIPD, SPSE, Srikandi, SP4N Lapor, Aplikasi Krisna.
“Pemerintah Daerah tidak diizinkan membangun aplikasi serupa dan wajib menggunakan aplikasi umum tersebut,” terangnya.
“Sehingga, tidak ada tumpang tindih dalam aplikasi SPBE untuk layanan perencanaan, layanan keuangan, layanan kearsipan dinamis, layanan pengaduan publik dan aplikasi perencanaan,” tambahnya.
Untuk aplikasi khusus lainnya yang dibangun Pemerintah Daerah harus disesuaikan dengan arsitektur SPBE. Aplikasi yang dibangun harus mendukung proses bisnis dan layanan pada Perangkat Daerah.Saat ini Pemerintah Daerah sedang berproses untuk mengintegrasi beberapa aplikasi, sehingga ke depannya hanya ada beberapa aplikasi dan dashboard/website yang akan memudahkan masyarakat mengakses layanan pemerintah dan layanan publik. (*)
Editor : Mangindo Kayo