“Dalam UU TPKS juga diatur adanya pemberat hukuman jika pelaku merupakan seorang tokoh pendidik. Saya harap, hal ini juga menjadi pertimbangan dalam proses hukum kasus ini,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Saat ini, EM telah dipecat sebagai dosen UGM. Dia dibebastugaskan dari Tridharma Perguruan Tinggi sejak pertengahan 2024.
Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan temuan dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan Komite Pemeriksa bentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Korban dalam kasus ini, UGM tidak mengungkap berapa jumlah dan statusnya. Internal UGM hanya menyatakan sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan oleh Satgas PPKS. EM kini juga terancam sanksi pidana berat.
Puan berharap, proses hukum dapat berjalan secara profesional. “Tidak boleh ada kekebalan hukum meski pelaku adalah guru besar atau tokoh terkemuka. Hukum harus berdiri tegak, tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” sebut mantan Menko PMK tersebut.
Selain itu, Puan mendorong pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk memperkuat Implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).Ia menegaskan harus ada sistem yang efektif agar regulasi itu benar-benar dijalankan di lingkungan kampus.
“Satuan Tugas PPKS perlu diberi kewenangan lebih luas dan dukungan yang memadai agar tidak menjadi formalitas semata,” ucap Puan.
Puan juga mendorong evaluasi total dan audit menyeluruh, dalam hal mekanisme tata kelola etika serta pembimbing akademik di kampus.
Editor : Mangindo Kayo