Wali Kota Sampaikan Nota Pengantar 3 Ranperda ke DPRD Padang, Ini Latar Belakangnya

×

Wali Kota Sampaikan Nota Pengantar 3 Ranperda ke DPRD Padang, Ini Latar Belakangnya

Bagikan berita
Wali Kota Padang, Fadly Amran menyampaikan nota pengantar 3 Ranperda pada sidang paripurna DPRD Padang, Senin. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Padang, Muharlion. (humas)
Wali Kota Padang, Fadly Amran menyampaikan nota pengantar 3 Ranperda pada sidang paripurna DPRD Padang, Senin. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Padang, Muharlion. (humas)

PADANG (24/4/2025) - Wali Kota Padang, Fadly Amran sampaikan nota pengantar tiga tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Padang, Senin.

“Pengajuan tiga Ranperda ini untuk mendorong kemajuan birokrasi serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, keberadaan Ranperda juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban terkait keamanan pangan,” ungkap Wali Kota Padang, Fadly Amran

Hal itu dikatakan Fadly, pada rapat paripurna DPRD Padang yang dipimpin Ketua, Muharlion didampingi para wakil ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jufri serta Sekwan Hendrizal Azhar.

Sementara, dari eksekutif, selain dihadiri Fadly Amran juga tampak hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree H Algamar.

Terlihat pula hadir Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang, para camat, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah, RSUD M Zein, unsur Forkopimda dan para undangan penting lainnya.

Usai penyampaian nota pengantar ketiga Ranperda ini, Fadly berharap, ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara intensif oleh DPRD.

“Semoga, ketiga Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditentukan,” harap dia.

Tiga Ranperda itu, pertama Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang No 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dikatakan Fadly, perubahan terhadap Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyempurnakan pengelolaan aset daerah sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016.

Salah satu poin penting dalam Permendagri No 19 Tahun 2016 ini adalah tentang aturan penggunaan Barang Milik Daerah atau BMD (Pasal 1 angka 45) yang meliputi: 1) Penetapan status penggunaan BMD; 2) Pengalihan status penggunaan BMD; 3) Penggunaan sementara BMD; dan 4) Penetapan status penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh pihak lain.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini