Ranperda kedua yang diajukan Pemko pada masa sidang kedua tahun 2025 ini adalah Perubahan Ketiga atas Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
Ranperda ini diubah, menyesuaikan dengan arahan Mendagri melalui surat yang ditujukan pada gubernur, bupati dan wali kota No 100 tanggal 24 Agustus 2023 tentang penegasan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2023.

Diketahui, Permendagri 7 Tahun 2023 tentang BRIDA ini mengatur tentang pembentukan, nomenklatur dan kedudukan BRIDA.
Dimana, BRIDA ini merupakan unit kerja perangkat daerah yang membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan penelitian dan pengembangan.
Tugasnya, membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.
Tugas selanjutnya, melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah, memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan dan menghitung indeks inovasi daerah.
Menariknya, dalam Permendagri 7 Tahun 2023, pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri dari Badan Litbang jadi BRIDA atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Jika digabung dengan Bappeda maka dia mengintegrasikan fungsi urusan perencanaan pembangunan daerah dengan urusan penelitian dan pengembangan daerah yang selanjutnya mengalami perubahan nomenklatur jadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam penyusunan rencana pembangunan daerah ke depan yang juga selaras dengan semangat inovasi daerah,” harapnya.

“Perubahan nomenklatur ini, nantinya juga diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru yang akan memperkuat arah pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tambahnya.
Editor : Mangindo Kayo