JAKARTA (14/5/2025) - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prestyani Aher menegaskan, proses mutasi harus berdasarkan kompetensi. Sebab, seseorang yang berprofesi sebagai dokter telah menjalani pendidikan kedokteran dan spesialisasi yang sangat panjang.
“Oleh karena itu, tentu mutasi ini harus dilakukan berbasis kompetensi, harus menghitung kompetensi. Harus patuh pada merit system,” jelas Netty Aher.
Hal itu disampaikannya, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.
Rapat ini membahas permasalahan mutasi sejumlah dokter anak, yang diduga tidak sesuai prosedur akibat dari perbedaan pandangan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Jadi bukan cuma sekadar pindah-pindah, tambahnya, tetapi memang dipertimbangkan apakah kemudian jika dipindah, fasilitas kesehatan yang ditinggalkan itu tidak kehilangan dan tidak mengganggu proses layanan.
“Sebaliknya, ketika dimutasi tempat tujuannya itu memang sudah siap infrastrukturnya, kasusnya dan seterusnya, termasuk status rumah sakit pendidikan,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.Ia menegaskan, berdasarkan pemaparan yang disampaikan IDAI, ada dokter anak yang dimutasi dari RS Kariadi Semarang ke RS Sardjito Yogyakarta.
Namun ternyata, di RS tempat dimutasi tersebut sudah memiliki banyak dokter spesialis tumbuh kembang anak.
“Sementara, di RS Karyadi hanya satu-satunya (dia yang menjadi dokter anak). Jadi merit system, kompetensi, termasuk juga yang tidak kalah penting adalah pengembangan karir.”
“Karena kita ingin dokter spesialis dan subspesialis ini justru bertambah banyak, mengingat tuntutan dan kebutuhan kita, bukan hanya di kawasan perkotaan, tapi juga di kawasan Indonesia yang paling jauh,” tegasnya.
Editor : Mangindo Kayo