Diketahui, dalam RDPU tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, mutasi sejumlah dokter anak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di rumah sakit vertikal Kemenkes itu tidak sesuai prosedur.
Hal itu karena hanya menyasar kepada mereka yang vokal menolak pengambilalihan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (KIKAI) oleh Kemenkes.
“Ketika saya bilang mutasi ini tendensius, itu bukan mengada-ngada karena saya dapat informasi itu dari senior saya yang bilang, kamu kalau gak kooperatif bantuin kolegiumnya Kemenkes, kamu dimutasi,” terangnya.
“Jadi, menurut saya ini polanya kok terbaca banget, semuanya pengurus inti IDAI yang dimutasi begitu ada perbedaan pendapat,” kata Piprim dalam RDPU tersebut.
Sebagai informasi, hasil Kongres Ilmu Kesehatan Anak atau KONIKA pada 1 Oktober 2024 di Semarang menyatakan tetap mempertahankan kolegium di bawah organisasi profesi IDAI.Pernyataan itu bertolak belakang dengan aturan terbaru yang berlaku mulai 26 Juli 2024, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengalihkan kendali kolegium kepada Kementerian Kesehatan.
Adapun setelah pernyataan sikap itu, tiga dokter yang juga menjabat sebagai pengurus IDAI dimutasi sepihak, sementara satu dokter diberhentikan dengan alasan masalah kedisiplinan. (*)
Editor : Mangindo Kayo