Dikatakan, proses penyusunan RPJMD ini juga tidak bisa lepas dari kerangka regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017.
“Pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah untuk periode 2025-2029, harus sejalan dengan arah pembangunan nasional,” tegas Iqra.
Sebagai bagian dari sistem perencanaan nasional, RPJMD Provinsi Sumbar juga harus selaras dengan RPJMN 2025–2029 dan berkontribusi dalam mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia: “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045 yang dijabarkan dalam 17 arah kebijakan nasional, 8 Asta Cita prioritas pembangunan nasional serta 45 indikator pembangunan nasional.“Dengan demikian, RPJMD yang disusun ini akan menjadi dokumen yang tidak hanya mencakup aspek perencanaan pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, pemanfaatan ruang yang optimal, dan memperhatikan arah pembangunan yang berkelanjutan,” sebut Iqra. (*)
Editor : Mangindo Kayo