Ditambahkan, untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja menyimpan barang bukti Narkotika jenis ganja kering jauh dari rumah pelaku.
“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan pernah ditangkap pada tahun 2011 lalu, dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2020,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada Mako Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*) Editor : Mangindo Kayo