Pengakuan lainnya dari kedua tersangka, antara kurir dan penerima paket, tidak pernah saling mengenal. Mereka berkomunikasi dan menentukan lokasi penyerahan barang melalui sistem titik koordinat.
“Ini adalah percobaan ketiga mereka. Dua kali berhasil lolos dan kali ini berhasil kita gagalkan,” ungkap Kombes Putu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menambahkan, nilai sabu yang diamankan ditaksir mencapai Rp14,87 miliar.
Jumlah ini cukup untuk merusak ribuan generasi muda. Ironisnya, kedua kurir hanya menerima upah sebesar Rp5 juta untuk setiap pengantaran.
“Jangan mudah tergiur iming-iming uang. Sekecil apa pun keterlibatan, hukum akan ditegakkan. Ingat, masa depan dan nyawa jadi taruhannya,” tegas Kombes Anom.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (*)
Editor : Mangindo Kayo