Pelaku Dugaan Pembakaran Hutan Seluas 10 Ha di Kecamatan Kuok Diamankan Polres Kampar

×

Pelaku Dugaan Pembakaran Hutan Seluas 10 Ha di Kecamatan Kuok Diamankan Polres Kampar

Bagikan berita
Kebakaran lahan seluas sekitar 10 hektar di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau. (humas)
Kebakaran lahan seluas sekitar 10 hektar di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau. (humas)

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti dengan sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Boby.

AKBP Boby menyampaikan, proses hukum akan dilanjutkan dengan koordinasi lintas instansi. Pihaknya akan bekerja sama dengan Bidlabfor Polda Riau, BPKH, dan DLH Kabupaten Kampar untuk pendalaman teknis di lapangan.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memperkuat berkas perkara yang akan diajukan ke pengadilan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

"Dengan pengungkapan ini, kami berharap dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan bersama," jelasnya. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini