Pansus II KUA PPAS Padang 2026 Rekomendasikan Digitalisasi Pungutan Retribusi dan Pajak

×

Pansus II KUA PPAS Padang 2026 Rekomendasikan Digitalisasi Pungutan Retribusi dan Pajak

Bagikan berita
Ketua Pansus II KUA PPAS Padang Tahun 2026, Rachmad Wijaya pimpin rapat pembahasan bersama mitra kerja, Rabu. (humas)
Ketua Pansus II KUA PPAS Padang Tahun 2026, Rachmad Wijaya pimpin rapat pembahasan bersama mitra kerja, Rabu. (humas)

PADANG (6/8/2025) - Ketua Pansus II KUA PPAS Padang Tahun 2026, Rachmad Wijaya mengungkapkan, sekitar 50 persen pelanggan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum terdata secara digital.

“Sementara, penarikan retribusi masih dilakukan secara manual oleh petugas LPS di tingkat kelurahan. Metode ini dinilai rawan menimbulkan kebocoran dan ketidaktertiban dalam pelaporan,” ungkap Rachmad Wijaya di Padang, Rabu.

Hal itu disampaikannya, terkait fokus pembahasan yang dilakukan Pansus II KUA PPAS Tahun 2026 bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perikanan, Perumda Air Minum (AM) Kota Padang dan Dinas Pemberdayaan Sosial Masyarakat (PSM) tanggal 4-5 Agustus 2025.

Dalam keterangannya, Rachmad Wijaya menekankan, pembahasan ini fokus pada program-program prioritas yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan layanan publik kepada masyarakat.

“Kita fokus pada program unggulan yang benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD,” terangnya.

“Tadi, kami sudah minta agar seluruh OPD betul-betul mengkaji dengan matang setiap rencana kegiatan, agar lebih tepat sasaran,” ujar Rachmad.

Salah satu isu strategis yang menjadi sorotan Komisi II adalah digitalisasi sistem retribusi sampah, yang dinilai penting dalam mendorong efisiensi, akuntabilitas, serta transparansi dalam pengelolaan layanan publik.

DPRD mendorong agar sistem pembayaran retribusi berbasis digital segera diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Padang, termasuk melalui metode non-tunai seperti QR code atau integrasi ke dalam tagihan PDAM.

Di sisi lain, Komisi II juga menyoroti pentingnya penguatan layanan fider Trans Padang, yang berfungsi sebagai pengumpan ke jalur utama transportasi publik.

Rachmad menyebut, keberadaan fider yang memadai sangat krusial untuk menunjang mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi beban lalu lintas di jalanan utama kota.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini