Nekad Tanam Sawit di Areal Seluas 26 Ha Bekas Karhutla, Warga Minas Diamankan

×

Nekad Tanam Sawit di Areal Seluas 26 Ha Bekas Karhutla, Warga Minas Diamankan

Bagikan berita
Tim gabungan amankan seorang warga Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki saat menanam sawit di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim yang alami Karhutla, Ahad. (humas)
Tim gabungan amankan seorang warga Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki saat menanam sawit di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim yang alami Karhutla, Ahad. (humas)

Selanjutnya, Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), dan/atau Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau menggarap lahan di kawasan hutan, terutama di area bekas kebakaran, karena dapat merusak ekosistem dan diancam pidana berat,” pesan Hari menegaskan. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini