PASBAR (23/8/2025) - Empat orang operator ekskavator tambang emas ilegal di aliran Batang Pasaman ditangkap Tim Polda Sumbar dan Polres Pasbar di Muaro Mangkisek, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik.
“Empat orang itu merupakan operator dari dua alat berat yang ditemukan di lokasi tambang liar yang berada di Kecamatan Talamau, Pasaman Barat itu pada Rabu (20/8/2025),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi (KBP) Pol Andri Kurniawan, Jumat.
Dia mengatakan, razia itu merupakan gabungan Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Satreskrim Polres Pasaman Barat.
"Dua operator itu, kini ditahan di Mapolda Sumbar, sedangkan dua operator lainnya ditahan di Mapolres Pasaman Barat,” ujar KBP Andri, Jumat.
KBP Andri menjelaskan, satu laporan polisi dengan dua tersangka dan barang bukti alat berat ditangani Ditreskrimsus.
Kemudian, satu laporan polisi dengan dua tersangka dan barang bukti alat berat ditangani Satreskrim Polres Pasaman Barat.KBP Andri menyebut, pihaknya menjerat keempat tersangka itu dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Perihal ekskavator, KBP Andri mengatakan, kedua ekskavator itu masih berada di pinggir Batang Pasaman Muara Mangkisek. Pihaknya tidak bisa membawa kedua alat berat itu karena rusak.
“Kedua alat berat itu diupayakan untuk diperbaiki, kemudian akan di-rolling ke kantor polisi terdekat,” ucap Andri.
Dalam razia tersebut, kata KBP Andri, pihaknya hanya menemukan empat operator ekskavator itu di lokasi.
Editor : Mangindo Kayo