PEKANBARU (25/8/2025) - Pemko Pekanbaru akan lakukan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat bisa memanfaatkan momen ini,untuk menyelesaikan PBB yang tertunggak,” ungkap Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Senin.
Penghapusan denda PBB-P2 ini, merupakan stimulus yang diberikan Pemko sebagai bentuk keringanan pada masyarakat.
Masyarakat cukup membayar pokok PBB yang tertunggak. Agung mendorong, supaya masyarakat bisa membayar dan tertib pajak.
Karena pajak yang diberikan juga berkontribusi terhadap pembangunan Kota Pekanbaru. Program ini dibuat juga sebagai salah satu upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Maka pergunakanlah kesempatan ini dengan baik, maka tidak terlalu membayar pajak karena tidak ada denda," ucap Agung Nugroho.Ia menambahkan, stimulus tidak hanya dengan penghapusan denda PBB. Tapi ada beberapa stimulus lainnya yang diberikan kepada masyarakat Pekanbaru.
“Terkait ada namanya stimulus kategori PBB yang 100 ribu ke bawah itu tidak bayar, stimulus untuk pensiunan dan yang lainnya.”
“Kami tengah mengusulkan apa-apaan saja yang bisa menjadi untuk keringanan pajak masyarakat Pekanbaru,” tutup Agung. (*)
Editor : Mangindo Kayo