Evi Yandri Hadirkan Penyintas Narkoba pada Sosialisasi Perda Sumatera Barat No 9 Tahun 2018

×

Evi Yandri Hadirkan Penyintas Narkoba pada Sosialisasi Perda Sumatera Barat No 9 Tahun 2018

Bagikan berita
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman bersama salah seorang penyintas narkoba jenis sabu, Vero pada agenda sosialisasi Perda Sumatera Barat No 9 Tahun 2018 di SMAN 5 Padang, Senin. (humas)
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman bersama salah seorang penyintas narkoba jenis sabu, Vero pada agenda sosialisasi Perda Sumatera Barat No 9 Tahun 2018 di SMAN 5 Padang, Senin. (humas)

Padang (25/8/2025) - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan, pelaku penyalahgunaan narkoba bisa lepas dari ketergantungan. Mereka hanya perlu direhabilitasi, agar tidak lagi mengonsumsi barang terlarang itu.

“Mereka bisa dilepaskan dari narkoba. Itulah mengapa saya dan para aktivis anti narkoba menyebut mereka pasien. Kecuali untuk pengedar, itu beda cerita,” tegas Evi Yandri.

Hal itu disampaiakannya, di depan puluhan guru dan pegawai SMAN 5 dan SMAN 16 Padang, dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat No 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Senin.

Sosialisasi perda merupakan kegiatan rutin anggota DPRD Sumbar, termasuk Evi Yandri. Tujuannya agar regulasi tersebut dilaksanakan secara luas di tengah masyarakat.

Dia berharap, agar agenda sosialisasi tersebut lebih bermanfaat secara signifikan, Evi Yandri mengajak sejumlah penyintas narkoba ikut terlibat.

Salah satunya Vero, perempuan berusia 21 tahun yang saat ini sedang direhabilitasi Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI). Yayasan tersebut ditopang salah satunya oleh Evi Yandri.

YPJI telah banyak membantu para penyintas narkoba untuk rehabilitasi. Termasuk Vero yang saat ini telah menunjukkan kemajuan signifikan, setalah hampir tiga bulan jalani rehabilitasi.

“Saya hadirkan penyintas langsung ke sini untuk membuktikan bahwa pasien penyalahgunaan narkoba bisa berhenti konsumsi narkoba,” terangnya.

“Mereka perlu didukung untuk rehabilitasi, jangan disembunyikan atau ditutupi karena malu atau takut,” tambah Evi Yandri.

Didepan peserta sosialisasi, Vero bercerita, ia pertama kali mengonsumsi narkoba saat berumur 19 tahun. Dia mencicipi Narkoba jenis sabu, yang diberikan pacarnya.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini