Evi Yandri Hadirkan Penyintas Narkoba pada Sosialisasi Perda Sumatera Barat No 9 Tahun 2018

×

Evi Yandri Hadirkan Penyintas Narkoba pada Sosialisasi Perda Sumatera Barat No 9 Tahun 2018

Bagikan berita
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman bersama salah seorang penyintas narkoba jenis sabu, Vero pada agenda sosialisasi Perda Sumatera Barat No 9 Tahun 2018 di SMAN 5 Padang, Senin. (humas)
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman bersama salah seorang penyintas narkoba jenis sabu, Vero pada agenda sosialisasi Perda Sumatera Barat No 9 Tahun 2018 di SMAN 5 Padang, Senin. (humas)

“Ada pula jamur kotoran sapi. Dampaknya sama, merusak tubuh, psikologi dan pikiran. Ini juga mesti direhabilitasi,” tegasnya.

Itulah mengapa perda tersebut mengatur peran serta masyarakat. Narkoba mesti diperangi bersama. Dari keluarga guru dan lingkungan sekitar.

“Mari kita pantau sama-sama, anak-anak atau orang dewasa yang ada di keluarga dan lingkungan kita. Jika gejalanya tampak, maka bawalah rehabilitasi, jangan malu, jangan takut hukum. Kalau melapor rehabilitasi tidak akan diproses hukum,” tegasnya.

Senada dengan Evi Yandri, narasumber lainnya di acara sosialisasi tersebut, Kesbangpol Sumbar, Donny Hermansyah mengatakan jenis narkoba banyak. Maka masyarakat perlu tahu. Selain juga tahu gejalanya.

“Jika mereka berubah secara psikologis. Misalnya menarik diri dari sosial dan aktivitas, ledakan emosi atau mengurung diri. Bisa pula terlihat fisik berubah. Jika terlihat seperti ini, coba dicek urin. Jika positif narkoba mari kita rehabilitasi,” katanya.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menyembunyikan pelaku penyalahgunaan narkoba. Alasannya karena malu. Ini beresiko, pasien akan terus ketergantungan dan akan rusak hidupnya. Bahkan bisa pula jadi pengedar.

“Kalau tertangkap aparat, sudah pasti diproses hukum. Jadi, daripada dipenjara, lebih baik kita bawa mereka rehabilitasi. Ini pilihan terbaik,” paparnya.

Inilah alasan lain, masyarakat menilai pasien harus disembunyikan agar tidak ditangkap aparat. Padahal, tegas Donny, pelaku penyalahgunaan narkoba tidak akan diproses hukum.

Jika tertangkap pun, mereka tak akan ditangkap karena sudah ada keterangan sedang direhabilitasi. Kecuali mereka pengedar.

Cara lain yang mesti dilakukan untuk menghalau penyalahgunaan narkoba, kata Donny, adalah mengawasi pergaulan.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini