PADANG (16/9/2025) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar sisir kembali berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah.
“Dari hasil penyisiran ini, akan dilakukan kajian dan evaluasi. Mana yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan perundang-undangan di atasnya, akan dihapus. Mana yang perlu direvisi akan direvisi, dan mana yang perlu digabung akan digabungkan,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Muhammad Yasin di Padang, Selasa.
Penyisiran ini, terang Yasin, dikerjakan dengan bantuan dari tenaga ahli DPRD Sumbar. Ditargetkan, evaluasi terhadap Perda-perda yang ada tersebut, bisa tuntas hingga akhir tahun 2025 ini.
Selain menyisir Perda-perda yang tidak berjalan efektif, Bapemperda DPRD Sumbar juga mendorong semua Perda yang sudah ditetapkan, namun belum ada aturan turunan dalam bentuk Pergub, untuk disegerakan Biro Hukum menerbitkan beleid-nya.
Dari pantauan Bapemperda, ungkap dia, cukup banyak perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD bersama dengan pemerintah daerah, masih belum dilengkapi dengan aturan turunannya dalam bentuk Pergub.
“Karena kewenangannya ada di eksekutif, Bapemperda sudah menanyakan dan mengingatkan hal ini ke Biro Hukum,” tegas Yasin.Untuk yang kewenangan Komisi II DPRD saja misalnya, Perda-perda yang telah ditetapkan namun belum memiliki Pergub itu seperti Perda Perhutanan Sosial, Perda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.
“Selain yang dua tadi, cukup banyak perda-perda terkait bidang kerja komisi lain di DPRD yang belum dikeluarkan Pergubnya.”
“Maka dari itu, kita sampaikan kepada Biro Hukum untuk segera menyiapkan aturan turunan ini, sehingga implementasi dari regulasi yang ada juga cepat di lapangan,” ulas Yasin yang juga anggota Komisi II DPRD Sumbar.
Dia menegaskan, evaluasi menyeluruh terhadap Perda yang tidak berjalan efektif dan belum ada Pergubnya, jadi prioritas dari Bapemperda.
Editor : Mangindo Kayo