Bapemperda DPRD Sumbar Sisir Kembali Perda yang Telah Ditetapkan, Ini Alasannya

×

Bapemperda DPRD Sumbar Sisir Kembali Perda yang Telah Ditetapkan, Ini Alasannya

Bagikan berita
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Muhammad Yasin saat memimpin rapat dengan agenda penyisiran Perda yang tidak dilengkapi aturan turunan di DPRD Sumbar, Selasa. (humas)
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Muhammad Yasin saat memimpin rapat dengan agenda penyisiran Perda yang tidak dilengkapi aturan turunan di DPRD Sumbar, Selasa. (humas)

Hal ini agar setiap produk hukum yang sudah dilahirkan memang membawa manfaat nyata untuk masyarakat.

“Kita ingin setiap Perda yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemprov bisa berjalan dengan baik dan membawa dampak positif untuk masyarakat,” tukas dewan dari daerah pemilihan Pariaman dan Kota Pariaman ini.

Adapun untuk tahun 2025 sekarang DPRD Sumbar menargetkan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebanyak 17 (tujuh belas) Ranperda yang masuk dalam Rencana Kerja (Renja) dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD tahun 2025 adalah, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025- 2029, Ranperda Jasa Konstruksi.

Kemudian, Ranperda Penyelenggaraan Jalan, Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang APBD Tahun 2026.

Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Perizinan Berusaha.

Selanjutnya, Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Fasilitasi dan Penguatan Pesantren.

Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran di daerah, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Jamkrida Sumbar (Perseroda).

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Dari 17 Ranperda yang ada itu, sebahagian telah dituntaskan, beberapa di antaranya dalam proses penyusunan naskah akademik, dalam tahapan pembahasan dan beberapa Perda dalam tahapan finishing dan evaluasi di Kemendagri. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini