Ratusan Tenaga Teknis Non Database Merasa Tak Diberi Kesempatan, Ini Penjelasan BKD dan DPRD Sumbar

×

Ratusan Tenaga Teknis Non Database Merasa Tak Diberi Kesempatan, Ini Penjelasan BKD dan DPRD Sumbar

Bagikan berita
Forum Tenaga Teknis Non Database Provinsi Sumbar foto bersama dengan pimpinan Komisi V DPRD Sumbar, usai saat menyampaikan aspirasi tentang peluang jadi PPPK, Kamis. (humas)
Forum Tenaga Teknis Non Database Provinsi Sumbar foto bersama dengan pimpinan Komisi V DPRD Sumbar, usai saat menyampaikan aspirasi tentang peluang jadi PPPK, Kamis. (humas)

“Kami telah melayani dan mengabdi di lingkungan Provinsi Sumatera Barat selama bertahun-tahun. Tetapi terlupakan, karena kami tidak diberi kesempatan mengikuti mekanisme pemenuhan kebutuhan PPPK dari awal oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.

Sekretaris Forum Tenaga Teknis Non Database Sumbar, Vivi Sri Rahayu menambahkan, merujuk Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023, menyatakan, Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku Instansi pemerintah dilarang mengangkat Pegawai Non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

“Berdasarkan hal tersebut, kami menilai pemerintah tidak melaksanakan penataan tenaga non ASN sesuai dengan amanat Pasal 66 UU 20/2023, karena masih banyaknya tenaga Non ASN tidak terdata di data Base 2022,” ungkapnay.

“Pada saat pendataan Non ASN 2022, kami tidak mengetahui dan tidak ada transparan dalam hal ini,” ucapnya.

Forum ini juga mempertanyakan tindak lanjut hasil rekonsiliasi dan verifikasi data Non-ASN Pemprov Sumbar.

Dari 9.720 tenaga honorer, sebanyak 4.900 orang masuk database BKN, sedangkan 4.820 lainnya termasuk tenaga teknis non database tidak diakomodasi.

Siap Kawal

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Nurfirmanwansyah saat menerima kedatangan Forum Tenaga Teknis Non Database ke DPRD Sumbar menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi ini.

“Ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan kita kawal melalui BKD, supaya teman-teman ini bisa mengikuti seleksi PPPK tahap berikutnya,” ucap Nurfirmanwansyah.

Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar, Mario Syahjohan juga mendorong untuk ada solusi dari Pemprov terkait kelanjutan nasib Pegawai Teknik Non Database ini. Sebab, terhitung Januari 2026 sudah tidak dibolehkan lagi ada tenaga honorer.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini