Di saat itulah YI menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau yang telah disiapkan.
Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun mengalami luka serius.
Sementara YI ditangkap dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Penasihat hukum terdakwa menegaskan, kasus ini bukan dilatarbelakangi hubungan khusus antara pelaku dan korban.
“Klien kami merasa dilecehkan dan itu membangkitkan trauma lama. Tidak ada dendam, hanya emosi sesaat,” ujarnya.
Selama proses hukum berjalan, YI disebut bersikap kooperatif.Sidang pembacaan tuntutan akan dilanjutkan pada minggu depan.
(*)
Editor : Pariyadi Saputra