Tapi malamnya ---setelah kesepakatan bersama antara pelapor dan terlapor dihadapan ninik mamak--- masuk lagi telpon dari anaknya terlapor UJ, berinisial RA.
RA mengatakan, kalau kesepakatan dihadapan ninik mamak tidak bisa alias tidak disetujui. Dan, kalau minta ganti rugi, hanya disetujui Rp 15.000.000.
Puncak dari rangkaian peristiwa, terjadi pada Sabtu 11 Oktober 2025, sekitar pukul 08:30 WIB. Dimana ruko yang disewa pelapor tersebut dikupak. Barang - barang milik terlapor juga dikeluarkan paksa dari ruko tersebut oleh terlapor TF, AS, dan TM, atas perintah ES.
Dan kejadian ini, dilihat oleh Saksi AS dan YN dan memvideokan kejadian tersebut.Atas serangkaian kejadian di atas, pelapor merasa ketakutan, apalagi selalu diteror oleh terlapor.
Alhasil, dikarenakan tidak tahan lagi, pelapor didampingi kuasa hukum (Advokat) Mardefni SH MH, melaporkan kejadian menimpanya ke Mapolres Pesisir Selatan.(tsp/tsp)
Editor : Tusrisep