Setelah 2 (dua) bulan berjalan, tepatnya Sabtu 30 Agustus 2025, sekitar pukul 17:00 WIB, tiba - tiba pelapor didatangi terlapor berinisial TM dan UJ ---anak pemilik ruko yang juga saksi di surat perjanjian sewaruko---.Kedatangan tersebut, dilihat oleh Saksi JUM alias FDL.
Terlapor TM, mengatakan ke pelapor, kalau perjanjian sewa ruko batal (membatalkan perjanjian sewa ruko).
Karena pelapor sudah merenovasi ruko --melakukan pengecoran, memasukkan aliran listrik dan pompa air Sanyo-- pelapor mengatakan, pihaknya setuju saja kalau perjanjian dibatalkan.
Dengan syarat, terlapor mau mengganti uang renovasi senilai Rp 40.000.000, yang sudah dikeluarkan pelapor.
TM dan UJ tidak mau, hingga kesepakatan Rp 30.000.000, akhirnya mentok.
Pada malam harinya, sekitar pukul 20:30 WIB, pelapor kembali didatangi terlapor. Kali ini, terlapor yang datang berlima. Yakni: TM, UJ, AS, TF, dan RM.
Saat itu, para terlapor terlihat membawa parang, linggis, jaring, pancang besi, dan langsung melakukan pemagaran terhadap ruko, yang sebelumnya disewakan ke pelapor.Mendapati perlakuan tersebut, pelapor merasa sangat terancam. Saat itu, terlapor UJ, juga terlihat merobek - robek foto copy Surat Perjanjian Sewa dihadapan pelapor. Sembari mengatakan kalau Surat Perjanjian Sewa itu tidak sah.
Sementara itu, terlapor AS pun terlihat melemparkan kantong plastik ke pelapor, yang ternyata berisi uang sebanyak Rp 10.000.000, yang baru diketahui setelah pelapor membukanya, namun tidak tahu uang apa.
Masalah ini, kemudian diselesaikan secara ninik mamak. Dan akhirnya disepakati ganti kerugian pelapor (biaya renovasi) senilai Rp 20.000.000.
Editor : Tusrisep