Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, tegas Muharlion, DPRD Padang mengingatkan pasangan kepala daerah hasil pemilihan serentak 2024 ini, untuk bertegas-tegas dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang jadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
“Mulai tahun 2026 ini, road map menuju ketentuan salary cap ini harus jelas dan terukur. DPRD tak menginginkan Kota Padang sebagai daerah yang melanggar UU HKPD,” tegas Muharlion.
“Menaikan pendapatan dan menekan biaya, adalah rumus yang mesti dijalankan secara ketat dalam rangka memenuhi ketentuan UU HKPD,” tambah Muharlion, peraih suara terbanyak di Kota Padang pada Pemilu 2019 dan 2024 lalu itu.
Diketahui, ketentuan tentang salary cap ini ada dalam Pasal 146 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD); “Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.” (*)
Editor : Mangindo Kayo