“Program JKN merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Kami ingin memastikan masyarakat Bukittinggi tidak lagi khawatir terhadap biaya pengobatan di rumah sakit karena sudah terjamin.”
“Untuk itu, perlu dilakukan pendataan ulang agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran. Peserta yang telah meninggal digantikan oleh warga yang belum terdaftar. Target kami, 98 persen masyarakat Bukittinggi harus terjamin dalam BPJS Kesehatan,” ujarnya. (*)Baca juga: Bukittinggi Bersama DJP dan DJPK Tandatangani Perjanjian Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah
Editor : Mangindo Kayo