Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Dimulai: Warga Sumbar Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah dan Ringan

×

Program Pemutihan Pajak 2025 Resmi Dimulai: Warga Sumbar Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah dan Ringan

Bagikan berita
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang berlangsung mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025. (Ist)
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang berlangsung mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025. (Ist)

PADANG (20/10/2025) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang berlangsung mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025.

Program ini tidak hanya menghapus denda, tapi juga memberikan berbagai keringanan pajak demi meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Ini bukan sekadar penghapusan denda, tapi bentuk nyata perhatian negara terhadap masyarakat. Kami ingin masyarakat merasa terbantu, bukan dibebani,” ujar Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., Senin.

Melalui kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, program pemutihan ini mencakup sejumlah insentif.

Seperti pembebasan Bea Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Diskon 50 persen untuk kendaraan non-operasional, serta diskon 70 persen untuk kendaraan milik pemerintah daerah.

Tak hanya memberikan keringanan, Ditlantas Polda Sumbar juga memperkuat layanan publik berbasis teknologi.

Warga kini dapat membayar pajak kendaraan secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan Gerai Samsat Keliling yang disebar di berbagai titik strategis.

“Kami terus mendorong transformasi digital. Masyarakat harus bisa merasakan langsung pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah dijangkau,” tegas Kombes Pol. Reza.

Dirlantas menegaskan, kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini