Pemprov Sumbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan: Bebas Tunggakan 100%, Stimulus Ekonomi untuk Rakyat

×

Pemprov Sumbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan: Bebas Tunggakan 100%, Stimulus Ekonomi untuk Rakyat

Bagikan berita
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, resmi menetapkan kebijakan pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Nomor 903-686-2025. (Dok. Istimewa)
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, resmi menetapkan kebijakan pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Nomor 903-686-2025. (Dok. Istimewa)

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat cukup membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB asli, melakukan pemeriksaan fisik kendaraan bila perlu, dan mengajukan permohonan pembebasan pajak di Samsat terdekat.

Sementara untuk kendaraan dari luar provinsi atau pelaku usaha angkutan, cukup melengkapi dokumen pendukung seperti surat keterangan daerah asal dan surat izin operasional.

Program pemutihan PKB ini diyakini akan memberikan sejumlah manfaat strategis: meringankan beban finansial masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.

Menambah jumlah kendaraan terdaftar secara resmi di Sumbar, mendorong pertumbuhan PAD sektor pajak kendaraan, dan menggerakkan roda perekonomian daerah, terutama sektor transportasi.

Dengan kesempatan emas ini, masyarakat dapat terbebas dari tunggakan dan denda, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan Sumatera Barat. (*)

Editor : Pariyadi Saputra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini