Di sisi lain, Mufti juga meluruskan hal menyangkut dibolehkannya calon memberikan suvenir maksimal seharga Rp50 ribu kepada pemilih. Menurut Mufti, harga suvenir itu sebenarnya tidak boleh melebihi harga Rp25 ribu dan aturan itu dipertegas dalamPeraturan kampanye No 7 Tahun 2015.
"Hal penting yang perlu dipahami para calon, bahwa pemberian suvenir itu tidak bisa digantikan dalam bentuk uang. Apalagi dilakukan dalam bentuk sporadis atau massif. Bila hal ketahuan dan jadi temuan Bawaslu/Panwas, maka pencalonan seorang calon bisa dibatalkan," tukas Mufti Syarfie. (kyo) Editor : Devan AlvaroPemberian Souvenir bukan Dalam Bentuk Cash
