Pemberian Souvenir bukan Dalam Bentuk Cash

×

Pemberian Souvenir bukan Dalam Bentuk Cash

Bagikan berita
Kordiv Teknis KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan Pilkada Sumbar 2015 yang digelar serentak pada 9 Desember 2015, bersama sekretariat KPU Sumbar di ruang media center pada 22 Januari 2015 lalu. (humas KPU Sumbar)
Kordiv Teknis KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan Pilkada Sumbar 2015 yang digelar serentak pada 9 Desember 2015, bersama sekretariat KPU Sumbar di ruang media center pada 22 Januari 2015 lalu. (humas KPU Sumbar)

Di sisi lain, Mufti juga meluruskan hal menyangkut dibolehkannya calon memberikan suvenir maksimal seharga Rp50 ribu kepada pemilih. Menurut Mufti, harga suvenir itu sebenarnya tidak boleh melebihi harga Rp25 ribu dan aturan itu dipertegas dalamPeraturan kampanye No 7 Tahun 2015.

"Hal penting yang perlu dipahami para calon, bahwa pemberian suvenir itu tidak bisa digantikan dalam bentuk uang. Apalagi dilakukan dalam bentuk sporadis atau massif. Bila hal ketahuan dan jadi temuan Bawaslu/Panwas, maka pencalonan seorang calon bisa dibatalkan," tukas Mufti Syarfie. (kyo)

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini