Sikapi Konflik Parpol: Husni: KPU Berpedoman pada Asas Legal Formal

×

Sikapi Konflik Parpol: Husni: KPU Berpedoman pada Asas Legal Formal

Bagikan berita
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik berdiskusi ringan dengan tokoh Dewan Dakwah Indonesia (DDI) Sumbar,
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik berdiskusi ringan dengan tokoh Dewan Dakwah Indonesia (DDI) Sumbar,

Untuk menentukan status kepengurusan yang berhak mewakili partai politik pada pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Tahun 2015, KPU, tegas Husni akan merujuk pada asas legal formal.

"Otoritas untuk menetapkan keabsahan kepengurusan DPP partai politik itu ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. KPU akan merujuk pada keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," tegas Husni.

Komisioner KPU, Arief Budiman menambahkan, konflik internal partai selain berdampak pada pengelolaan Pilkada seperti tahap pencalonan, juga berpengaruh pada aspek lain seperti pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan DPRD akibat pemecatan dan kegiatan-kegiatan KPU yang melibatkan para stakeholders.

"Ini memang menyulitkan. Untuk kegiatan-kegiatan KPU yang melibatkan stakeholders seperti pengurus partai politik misalnya, kita harus mengundang pengurus yang mana. Untuk itu, kita berharap konflik yang terjadi di internal partai segera berakhir," ujarnya.

Romahurmuziy yang datang ke KPU bersama jajaran pengurusnya mengatakan, kedatangannya ke KPU RI dalam rangka memberikan informasi terkini tentang masalah yang terjadi di internal PPP.

Selain itu, Romahurmuziy juga menyampaikan perubahan nomenklatur pada struktur kepengurusan PPP di tingkat kabupaten/kota dalam muktamar yang digelar di Surabaya. (rel)

Editor :
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini