6. Pemerintah Kota diharapkan dapat membuat dan menjalankan perencanaan tata ruang perkotaan dan wilayah yang ada berdasarkan semua aspek tanpa terkecuali.
7. Kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai pemangku kepentingan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga dari kerusakan.
8. Pemerintah Kota dapat lebih tegas menerapkan aturan mengenai proses pembangunan dalam suatu kawasan agar memperhitungkan ketersediaan daerah resapan air sehingga air hujan dapat diserap oleh tanah dan tidak banyak tertampung oleh saluran drainase yang memungkinkan penyebab terjadinya genangan.9. Memberi pemahaman kepada masyarakat untuk ikut berperan serta menjaga dan melestarikan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, tidak membuang sampah dan limbah rumah tangga kedalam drainase atau sungai, tidak membangun tempat tinggal di daerah penyangga atau di sepanjang daerah aliran sungai. (*)