Kejahatan Berbahasa di Dirty Vote

Foto Nadia Maharani
×

Kejahatan Berbahasa di Dirty Vote

Bagikan opini

Sedangkan Pasal 29 yang mencakup tindakan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau intimidasi secara pribadi dapat dikenakan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 2 milyar rupiah (Warami, 2018).

Akan tetapi untuk memahami penggunaan kata “haram” dalam platform media sosial sebagai tindak kejahatan dalam berbahasa bukanlah perkara yang mudah.

Tentunya, untuk mengungkapkan fenomena benar atau tidaknya kejahatan berbahasa ini dibutuhkan setidaknya dua disiplin ilmu berbeda yaitu ilmu bahasa (linguistik) dan ilmu forensik (Coulthard et al., 2016).

Ilmu bahasa terkait dengan ekspresif manusia dalam berinteraksi sosial disebut dengan pragmatik, yaitu tindak tutur ekspresif. Kebebasan manusia menggunakan bahasa dalam berekspresi seharusnya memperhatikan kaidah, norma, atau etika yang berlaku dilingkungan di tempat bahasa tersebut digunakan.

Oleh karena itu, kajian linguistik perlu digabungkan dengan ilmu forensik, yang kemudian melahirkan disiplin baru yang disebut linguistik forensik.

Linguistik forensik merupakan kajian ilmiah tentang bahasa dan penggunaannya dalam konteks penegakan hukum (Olsson & Luchjenbroers, 2013).

Hugo Warami (2018) mengelompokkan linguistik forensik ke dalam beberapa elemen forensik, termasuk penghinaan, fitnah, bahasa kasar, makian, dan iklan palsu.

Warami mengadaptasi pandangan McMenamin (2002) bahwa elemen-elemen ini dapat diteliti dalam ranah linguistik forensik, terutama dalam konteks semantik, yang meliputi interpretasi kata, frasa, klausa, dan kalimat (McMenamin, 2002).

Linguistik forensik digunakan sebagai aplikasi linguistik dalam suatu bidang ilmu tertentu untuk praktik ilmu lainnya.

Seperti yang dijelaskan oleh Olsson & Luchjenbroers (2013), ranah ilmu ini merupakan hasil dari kolaborasi antara ilmu bahasa, kejahatan, dan hukum.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini